Minggu, 09 Agustus 2015

PENJAELASAN TENTANG MEMBERI LEBIH KEPADA YANG DIHUTANG

Bismillah...

Pertanyaan : Mau nanya'..
Saya menjumpai seseorang yang mengatakan tanpa dalil bahwa Rasululullah pernah menyarankan ketika membayar utang maka sebaiknya dilebihkan sebagai rasa terima kasih atas dasar kerelaan. Padahal saya pernah menjumpai hadits bahwa rasulullah melarang perbuatan semacam ini tapi saya gak ingat teks haditsnya.
Pertanyaannya:
1. Darimana dalil / riwayat belajarnya orang tadi hingga bisa mengatakan hal demikian?
2. Bagaimana bunyi hadits yang melarang perbuatan demikian?
Jawaban saya : 
Dalil tentang itu ada dan fatwa ulama mengenainyapun ada disini saya akan menuliskannya sebagai berikut :
1.Daripada Jabir bin ‘Abdillah RA katanya:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ : صَلِّ رَكْعَتَيْنِ . وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي
Artinya : “Aku datang menemui Nabi SHALLALLOHU’ALAIHI WASALLAM yang berada di dalam masjid, lalu Rasululloh Shallallohu’alaihi wasallam bersabda: “Tunaikan solat dua rakaat.” Rasululloh Shallallohu’alaihi wasallam ketika itu ada berhutang kepadaku, lalu Rasululloh Shallallohu’alaihi wasallam membayarnya dan melebihkan bayaran.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
2. Daripada Abu Hurairah RA katanya:
كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنٌّ مِنْ الْإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ : أَعْطُوهُ . فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلَّا سِنًّا فَوْقَهَا فَقَالَ : أَعْطُوهُ . فَقَالَ : أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللَّهُ بِكَ . قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
Artinya: “Nabi SHALLALLOHU’ALAIHI WASALLAM pernah berhutang seekor unta dari seorang lelaki, lalu lelaki itu datang dan meminta / menagih hutangnya tersebut dari Rasululloh Shallallohu’alaihi wasallam. Jawab Rasululloh Shallallohu’alaihi wasallam: berikan kepadanya, lalu para sahabat mencari unta yang seusia, akan tetapi mereka tidak mendapati unta seusia yang dipinjam oleh Rasululloh Shallallohu’alaihi wasallam melainkan unta yang lebih besar. Rasululloh Shallallohu’alaihi wasallam bersabda: “Berikan kepadanya.” kata lelaki tadi: “Engkau tunaikan hutangmu kepadaku, semoga Allah tunaikan janjiNya kepadaMu.” Sabda Nabi SHALLALLOHU’ALAIHI WASALLAM: “Sesungguhnya orang yang terbaik dari kalangan kamu adalah orang yang paling baik menunaikan (hutang).” (al-Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan dari dua hadits diatas ada didalam Mausu’ah al-Fiqhiyyah 23/125 dinyatakan:
ذهب جمهور الفقهاء من الحنفية والشافعية والحنابلة وابن حبيب من المالكية وغيرهم إلى أن المقترض لو قضى دائنه ببدل خير منه في القدر أو الصفة، أو دونه، برضاهما جاز ما دام أن ذلك جرى من غير شرط أو مواطأة
Artinyanya: “Para jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Syafie, Hambali, termasuk Ibn Habib dari mazhab Malik dan selain mereka berpendapat orang yang berhutang jika membayar kepada orang yang memberi hutang dengan suatu yang lebih baik (dengan kata lain melebihkan hutang sebagai pemberian) dari hutangnya tersebut , baik itu dipandang dari sudut kadar , sifat atau lainnya atas dasar keridhoan dari mereka berdua, maka perbutan seperti ini yakni melebihkan pemberian adalah boleh selama melebihakan pemberian tersebut bukan kerana ada perjanjian terlebih dahulu (yakni ketika akad berhutang)
Di dalam fatwa al-Lajnah al-Daimah 14/134 tertulis juga penjelasannya sebagai berikut :
ليس للمقرض أن يأخذ من المقترض إلا ما أقرضه إياه، إلا أن تطيب نفس المقترض بشيء من الزيادة في الكيفية أو الكمية، فلا بأس إذا لم يسبقه شرط أو تواطؤ على ذلك ، وهكذا إن جرى بذلك عرف ؛ لأن الشرط العرفي كاللفظي
Artinya: “Orang yang memberi hutang tidak boleh mengambil dari orang yang berhutang kecuali dengan jumlah / nominal hutang yang sama , Hanya saja jika ada tambahan yang berbentuk pemberian sukarela dari orang yang berhutang entah itu tambahan itu berbentuk kaifiat atau nilai, maka sikap melebihkan hutang seperti ini tidaklah mengapa dengan catatan bahwa tambahan itu diberi tanpa syarat atau persetujuan terlebih dahulu sebelum (menerima uang hutang tersebut ).”
Kalau seandainya terdapat persetujuan atau kesepakatan dalam memberikan lebih dari uang hutang yang semestinya maka inilah yang sebut sebagai salah satu dari jenis RIBA yang terlarang menerut salah satu sumber yang perna saya baca , nah marilah kita membaca pernyataan ulama dibawah ini :
أما إذا كان ذلك عن اتفاق سابق فلا يجوز دفع الزيادة ولا أخذها ، لأن ذلك صورة من صور الربا
Artinya : Adapun jika ada kesepakatan sebelumnya maka hal ini tidak boleh , harus menolaknya dan tidak mengambilnya, sebab ini adalah salah satu dari bentuk riba . Wallahu a’lam
.Sumber : TULISAN TULISAN PRIBAD 40 MASALAH AGAMA

Pracoba