Selasa, 22 September 2015

TALFIQ


Bismillah....
TALFIQ
Ada orang bertanya : “Pak ustadz mau nanya,,, dalam kehidupan sehari2 apa kita harus memakai satu madzhab saja?? Atau bisa memakai madzhab yg lain??  ”

Jawab :
Pertanyaan ini sebenarnya merujuk suatu permaslahan yang disebut dengan istilah Talfiq menurut para ahli ilmu atau ulama,pandangan saya silahkan saja melakukan talfiq dalam ibada dengan syarat kita sudah faham betul tentang faqih , berikut hukum hukumnya dan perbedaan pendapat diantara para ulama mazhab, silahkan perhatikan  3 hal dibawah ini :

Pertama :
”Talfiq menurut bahasa itu berarti menyesuaikan beberapa hal dalam mengamalkan ajaran agama dengan mengikuti secara taqlid tata cara berbagai madzhab, sehingga dalam satu amalan terdapat pendapat dari berbagai madzhab dengan kata lain modifikasi ibadah”

Kedua :
Pernyataan Imam Al-Ghozali : bahwa talfiq tidak boleh didasarkan pada keinginan mengambil yang termudah dengan dorongan hawa nafsu, dan hanya boleh apabila disebabkan oleh adanya udzur atau situasi yang menghendakinya.

Ketiga :
Pernyataan para ulama mengenai talfiq ,sbb :
Namun demikian ulama’ fiqh juga mengemukakan beberapa ketentuan berkenaan dengan dibolehkannya memilih pendapat yang termudah dalam mengamalkan suatu ajaran agama.
Dari tiga hal ini terangalah bagi kita bahwa talfiq itu bisa dilakukan jika kita sudah mempunyai pengetahuan yang cukup ,jika tidak maka akan terjatuh dalam dosa dan kesalahan ,  wallohu’alam

Admin

Pracoba