Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Juni 2016

Penjelasan Mengambil Sumber Ilmu

شرح المناوي في "فيض القدير"}2/691{هذه المقولة فقال: )إن هذا العلم( الشرعي الصادق بالتفسير والحديث والفقه وأصول الدين وأصول الفقه ويلحق بها آلاتها )دين فانظروا( أي تأملوا )عمن تأخذون دينكم( أي فلا تأخذوا الدين إلا عمن تحققتم كونه من أهله وفي الإنجيل هل يستطيعأعمى أن يقود أعمى أليس يقعان كلاهما في بئر انتهى.
Sumber : http://www.startimes.com/?t=30385087

Sabtu, 28 Mei 2016

Wanita Yang Menyetujui Visi & Misi Suaminya

Ditahun 2015 yang lalu , salah seorag dari guru sy perna menjelaskan di depan pengajian ibu2 , bgni penjelasanya :
" diantara tanda- tanda wanita solihah adalah menyetujui semua visi dan misi suaminya yang bersifat mubah"

Tanggapan sy sebagai murid :
Ini tentunya cukup sulit dan merupakan tantangan bagi wanita untuk beberpa :
1.Cinta dunianya sudah kronis
2.Poligami
3.wanita karir

Wallohu'alam

''Hikam"

Selasa, 22 September 2015

TALFIQ


Bismillah....
TALFIQ
Ada orang bertanya : “Pak ustadz mau nanya,,, dalam kehidupan sehari2 apa kita harus memakai satu madzhab saja?? Atau bisa memakai madzhab yg lain??  ”

Jawab :
Pertanyaan ini sebenarnya merujuk suatu permaslahan yang disebut dengan istilah Talfiq menurut para ahli ilmu atau ulama,pandangan saya silahkan saja melakukan talfiq dalam ibada dengan syarat kita sudah faham betul tentang faqih , berikut hukum hukumnya dan perbedaan pendapat diantara para ulama mazhab, silahkan perhatikan  3 hal dibawah ini :

Pertama :
”Talfiq menurut bahasa itu berarti menyesuaikan beberapa hal dalam mengamalkan ajaran agama dengan mengikuti secara taqlid tata cara berbagai madzhab, sehingga dalam satu amalan terdapat pendapat dari berbagai madzhab dengan kata lain modifikasi ibadah”

Kedua :
Pernyataan Imam Al-Ghozali : bahwa talfiq tidak boleh didasarkan pada keinginan mengambil yang termudah dengan dorongan hawa nafsu, dan hanya boleh apabila disebabkan oleh adanya udzur atau situasi yang menghendakinya.

Ketiga :
Pernyataan para ulama mengenai talfiq ,sbb :
Namun demikian ulama’ fiqh juga mengemukakan beberapa ketentuan berkenaan dengan dibolehkannya memilih pendapat yang termudah dalam mengamalkan suatu ajaran agama.
Dari tiga hal ini terangalah bagi kita bahwa talfiq itu bisa dilakukan jika kita sudah mempunyai pengetahuan yang cukup ,jika tidak maka akan terjatuh dalam dosa dan kesalahan ,  wallohu’alam

Admin

Minggu, 09 Agustus 2015

PENJAELASAN TENTANG MEMBERI LEBIH KEPADA YANG DIHUTANG

Bismillah...

Pertanyaan : Mau nanya'..
Saya menjumpai seseorang yang mengatakan tanpa dalil bahwa Rasululullah pernah menyarankan ketika membayar utang maka sebaiknya dilebihkan sebagai rasa terima kasih atas dasar kerelaan. Padahal saya pernah menjumpai hadits bahwa rasulullah melarang perbuatan semacam ini tapi saya gak ingat teks haditsnya.
Pertanyaannya:
1. Darimana dalil / riwayat belajarnya orang tadi hingga bisa mengatakan hal demikian?
2. Bagaimana bunyi hadits yang melarang perbuatan demikian?
Jawaban saya : 
Dalil tentang itu ada dan fatwa ulama mengenainyapun ada disini saya akan menuliskannya sebagai berikut :
1.Daripada Jabir bin ‘Abdillah RA katanya:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ : صَلِّ رَكْعَتَيْنِ . وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي
Artinya : “Aku datang menemui Nabi SHALLALLOHU’ALAIHI WASALLAM yang berada di dalam masjid, lalu Rasululloh Shallallohu’alaihi wasallam bersabda: “Tunaikan solat dua rakaat.” Rasululloh Shallallohu’alaihi wasallam ketika itu ada berhutang kepadaku, lalu Rasululloh Shallallohu’alaihi wasallam membayarnya dan melebihkan bayaran.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
2. Daripada Abu Hurairah RA katanya:
كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنٌّ مِنْ الْإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ : أَعْطُوهُ . فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلَّا سِنًّا فَوْقَهَا فَقَالَ : أَعْطُوهُ . فَقَالَ : أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللَّهُ بِكَ . قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
Artinya: “Nabi SHALLALLOHU’ALAIHI WASALLAM pernah berhutang seekor unta dari seorang lelaki, lalu lelaki itu datang dan meminta / menagih hutangnya tersebut dari Rasululloh Shallallohu’alaihi wasallam. Jawab Rasululloh Shallallohu’alaihi wasallam: berikan kepadanya, lalu para sahabat mencari unta yang seusia, akan tetapi mereka tidak mendapati unta seusia yang dipinjam oleh Rasululloh Shallallohu’alaihi wasallam melainkan unta yang lebih besar. Rasululloh Shallallohu’alaihi wasallam bersabda: “Berikan kepadanya.” kata lelaki tadi: “Engkau tunaikan hutangmu kepadaku, semoga Allah tunaikan janjiNya kepadaMu.” Sabda Nabi SHALLALLOHU’ALAIHI WASALLAM: “Sesungguhnya orang yang terbaik dari kalangan kamu adalah orang yang paling baik menunaikan (hutang).” (al-Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan dari dua hadits diatas ada didalam Mausu’ah al-Fiqhiyyah 23/125 dinyatakan:
ذهب جمهور الفقهاء من الحنفية والشافعية والحنابلة وابن حبيب من المالكية وغيرهم إلى أن المقترض لو قضى دائنه ببدل خير منه في القدر أو الصفة، أو دونه، برضاهما جاز ما دام أن ذلك جرى من غير شرط أو مواطأة
Artinyanya: “Para jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Syafie, Hambali, termasuk Ibn Habib dari mazhab Malik dan selain mereka berpendapat orang yang berhutang jika membayar kepada orang yang memberi hutang dengan suatu yang lebih baik (dengan kata lain melebihkan hutang sebagai pemberian) dari hutangnya tersebut , baik itu dipandang dari sudut kadar , sifat atau lainnya atas dasar keridhoan dari mereka berdua, maka perbutan seperti ini yakni melebihkan pemberian adalah boleh selama melebihakan pemberian tersebut bukan kerana ada perjanjian terlebih dahulu (yakni ketika akad berhutang)
Di dalam fatwa al-Lajnah al-Daimah 14/134 tertulis juga penjelasannya sebagai berikut :
ليس للمقرض أن يأخذ من المقترض إلا ما أقرضه إياه، إلا أن تطيب نفس المقترض بشيء من الزيادة في الكيفية أو الكمية، فلا بأس إذا لم يسبقه شرط أو تواطؤ على ذلك ، وهكذا إن جرى بذلك عرف ؛ لأن الشرط العرفي كاللفظي
Artinya: “Orang yang memberi hutang tidak boleh mengambil dari orang yang berhutang kecuali dengan jumlah / nominal hutang yang sama , Hanya saja jika ada tambahan yang berbentuk pemberian sukarela dari orang yang berhutang entah itu tambahan itu berbentuk kaifiat atau nilai, maka sikap melebihkan hutang seperti ini tidaklah mengapa dengan catatan bahwa tambahan itu diberi tanpa syarat atau persetujuan terlebih dahulu sebelum (menerima uang hutang tersebut ).”
Kalau seandainya terdapat persetujuan atau kesepakatan dalam memberikan lebih dari uang hutang yang semestinya maka inilah yang sebut sebagai salah satu dari jenis RIBA yang terlarang menerut salah satu sumber yang perna saya baca , nah marilah kita membaca pernyataan ulama dibawah ini :
أما إذا كان ذلك عن اتفاق سابق فلا يجوز دفع الزيادة ولا أخذها ، لأن ذلك صورة من صور الربا
Artinya : Adapun jika ada kesepakatan sebelumnya maka hal ini tidak boleh , harus menolaknya dan tidak mengambilnya, sebab ini adalah salah satu dari bentuk riba . Wallahu a’lam
.Sumber : TULISAN TULISAN PRIBAD 40 MASALAH AGAMA

Minggu, 19 April 2015

Penjelasan ayat..... وما آتاكم الرسول فخذوه



Bismillah....
AllohTa'ala  berfirman :

وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا واتقوا الله إن الله شديد العقاب

Artinya :Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya


Penjelasan ayat ini : 

Dalam Tafsir Qurtubiy disebutkan sebagai berikut :

وقال ابن جريج : ما آتاكم من طاعتي فافعلوه ، وما نهاكم عنه من معصيتي فاجتنبوه . الماوردي : وقيل إنه محمول على العموم في جميع أوامره ونواهيه ; لا يأمر إلا بصلاح ولا ينهى إلا عن فساد .

Artinya begini : "berkata Ibnu Juraih apa saja yang sudah diberikan oleh Rasul shallallohu'alaihi wasallam  berupa amal yang sifatnya untuk ketaatan maka kerjakanlah!! (begitu juga ) semua yang ia larang maka jauhilah , Imam Al-mawardi berkata : dikatakan (bahwa ) masalah ini bersifat umum , (artinya) berlaku kepada semua perintah-perintahnya dan larangan larangannya (sebab) Rasululloh shallallohu'alaihi wasallam itu tidak menyuruh kecuali untuk kebaikan dan tidak melarang kecuali dari hal hal yang merusak "

Penjelasan saya :

1.Ibnu Juraij : beliau adalah ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziiz bin Juraij, Abu Khaalid atau Abul Waliid Al-Qurasyiy Al-Makkiy Al-Umawiy, Al-Imaam Ats-Tsiqah Al-‘Allaamah Al-Haafizh, banyak melakukan tadliis dan irsaal. Faqih negeri Hijaaz. Berasal dari negeri Ruum (Romawi). Maula keluarga Khaalid bin Usaid Al-Umawiy.

قال عبد الله بن أحمد بن حنبل: قلت لأبي: من أول من صنف الكتب ؟ قال: ابن جريج، وابن أبي عروبة

‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata, aku bertanya kepada ayahku, siapakah yang pertama kali menulis kitab? Imam Ahmad menjawab, “Ibnu Juraij dan Ibnu Abi ‘Aruubah


قال أحمد بن حنبل، عن عبد الرزاق: ما رأيت أحدا أحسن صلاة من ابن جريج

Ahmad bin Hanbal berkata, dari ‘Abdurrazzaaq, “Aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih bagus shalatnya dari Ibnu Juraij.”

2.Al_Mawardi: beliau adalah al-Mawardi pengarang kitab Al Ahkaam Al Shultoniyah, seorang besar dalam mazhab syafi'e. Dalam artikel singkat ini "my diary" akan memberikan sorotan dan sedikit pandangan tentang biografi al-mawardi atau sejarah perjalanan hidup syaikh Al-Mawardi.

Ulama penganut mazhab Syafi’i ini nama lengkapnya adalah Abu al Hasan Ali bin Habib al Mawardi. Lahir di kota pusat peradaban Islam klasik, Basrah (Baghdad) pada 386 H/975 M, Al Mawardi menerima pendidikan pertamanya di kota kelahirannya. Ia belajar ilmu hukum dari Abul Qasim Abdul Wahid as Saimari, seorang ahli hukum mazhab Syafi’i yang terkenal.

Kemudian, pindah ke Baghdad melanjutkan pelajaran hukum, tata bahasa, dan kesusastraan dari Abdullah al Bafi dan Syaikh Abdul Hamid al Isfraini. Dalam waktu singkat ia telah menguasai dengan baik ilmu-ilmu agama, seperti hadis dan fiqh, juga politik, filsafat, etika dan sastra.

3.Kata Faf'alhu yang berarti kerjakanlah atau amalkanlah itu juga bisa diartiakan dengan kata "Aqbilhu terimalah !! senada dengan kata "khudz" ambillah , dari pengertian ini paling tidak kita mengakui kebenaran apa yang berasal dari beliau shallallou'alaihi wasallam , walaupun kita belum bisa beramal dengannya.

4.Kita harus meyakini seyakin yakinnya bahwa semua yang berasal dari Rasululloh shallallohu'alaihi wasallam itu mengandung wahyu yang mengandung pendidikan dan hikmah yang banyak sekali bagi ummat ini ,baik itu ucapan ucapan beliau atau garak gerik beliau atau cita cita dan selera beliau , dalam surat An-Najem telah dinyatatkan bahwa Rasululloh shallallou'alaihi wasallam tidak bicara atas dasar nafsunya tapi wahyu dari Robbul'alamin , Pencipta kebaikan , keburukan dan mengetahwi hakikat keduanya  , shallallou'alaihi wasallam sebagai utusanNya seolah - olah sebagi kariyawanNya yang membawa pesan pesan dari atasannya untuk perbaikan perbaikan bagi ummat ini , jika kita sudah memahami ini maka kita dapat ambil kesimpulan bahwa "Pencipta alam termasuk manusia yaitu AllohTa'ala Dialah yang paling tahu dan berhak untuk perbaikan ciptaan ciptaanya  dan memang bagitulah sepantasanya  , tidak patut bagi kita yang bodoh ini campur tangan di dalamnya, kita hanya mengelolah saja apa yang berasal dariNya melalui RasulNya"

 Kita harus menerima semuanya baik masuk diakal ataupun tidak masuk akal.... kalau boleh saya katakan seperti ini :"Jangan sampai logika menunggangi wahyu , yang wajib adalah sebaliknya yaitu  wahyu menunggangi logika " , masalah ini banyak contonya saya tidak mungkin menyebutkan satu persatu disini , tapi saya akan menyebutkan 1 contoh , misalnya :
" beberapa orang tidak setuju dengan pemberlakun poligami  sabab menurut akal sehat merugikan kaum hawa , sampai sampai meraka yang tidak setuju berkata " Seandainya istri yang berpoliandry,gmana perasaan anda sbg suaminya ya??? "  , maka saya menjawab :
"Sandainya poliandri itu halal menurut hukum agama , maka sy akan tunduk dg hukumnya , seandainya menyuguhkan istri ke tamu-tamu saya itu di anjurkan oleh agama maka saya akan lakukukan dg senang hati ataupun benci.... "

Disini saya mengapa memunculkan masalah poligami bukanlah karena saya suka poligami tetapi judul diatas muncul gara gara kasus ini .
wallohu'lam

Penulis : Ibnu sholih Ahmad hikam





Sumber :
1.http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?flag=1&bk_no=48&surano=59&ayano=7
2.https://muhandisun.wordpress.com/2013/04/28/ibnu-juraij-rahimahullah/
3.http://tgkboy.blogspot.com/2013/02/biografi-al-mawardi-ulama-besar-mazhab.html,referensi situs ini adalah :
a.http://tonyoke.wordpress.com
b.http://almudirarizqi.blogspot.com/2013/02/profil-al-mawarditokoh-ulama.html


Pracoba